Jumat, 11 Desember 2009

'Hold to Majority' Sukuk Lebih Untung......

NILAH.COM, Jakarta - Sukuk Ritel seri SR-001, Kamis (26/2) mulai diperdagangkan di pasar sekunder Bursa Efek Indonesia. Investor yang ingin membeli atau menjual sukuk ritel tidak lagi harus menunggu jatuh tempo. Namun hold to majority tetap lebih menguntungkan.

Adrianus Bias Prasuryo, analis e-Trading Securities mengatakan, investor jangka panjang maupun jangka pendek (trading) sukuk ritel seri SR-001 sangat menguntungkan. Namun menurutnya, hampir semua pembeli sukuk bertujuan untuk hold to majority (dijual saat jatuh tempo). Pasalnya, cara seperti ini lebih menguntungkan dibandingkan trading.

Pasalnya, return sukuk ritel yang ekuivalen dengan tingkat kupon (fixed rate) 12% dinilai Adrianus sangat tinggi. Selain itu, periode jatuh temponya juga terbilang tidak terlalu lama yakni hanya tiga tahun.

"Terakhir saya lihat, harga sukuk ada di 100,23. Artinya berada di atas nilai nominal (par) obligasi atau naik. Tapi lebih menguntungkan jika hold to majority," katanya kepada INILAH.COM, di Jakarta, Kamis (26/2).

Return sukuk saat ini, lanjut Andrianus lebih menguntungkan jika dibandingkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang sekarang di kisaran 9% atau 10%. Return ini ekuivalen dengan kupon di obligasi sebesar 12%.

Adrianus menggaris bawahi, bahwa return sukuk tidak bisa disebut kupon. Pasalnya syariah tidak mengenal kupon. Return sukuk menurutnya ekuivalen dengan tingkat kupon di obligasi.

Sukuk ritel adalah ijarah yang berarti lease back (penyewaan). Jadi, imbal hasil yang didapatkan investor dalam bentuk pengembalian fixed rate kurang lebih 12%. Adrianus mengaku, jika melihatnya secara kasat mata, memang sama seperti kupon.

Sukuk ritel, lanjut Adrianus sangat menarik bagi beberapa investor yang memiliki segmen syariah seperti bank syariah. Selama ini, segmen itu jika dilihat dari obligasi korporasi syariah sangat laku. "Jadi nggak heran kalau demand-nya cukup besar. Menawarkan return 12%, untuk kondisi saat ini itu cukup besar," tambahnya.

Minat investor terhadap sukuk, menurutnya, sama halnya dengan minat investor terhadap pasar obligasi. Yang membedakannya dari pasar obligasi adalah segmen dan bentuk instrumennya. "Saya rasa, selama suku bunga perbankan dalam kondisi turun, saya pikir minat investor terhadap sukuk akan tetap baik dan akan terus begerak naik," paparnya.

Pasalnya, kecenderungan investor saat ini adalah mencari instrumen yang memberikan return yang lebih besar dibandingkan SBI. Jika SBI turun seiring penurunan BI rate maka investor akan terus berburu sukuk. "Apalagi jangka waktunya tiga tahun, dan bisa diperjualbelikan kapan saja di pasar sekunder," imbuhnya.

Di pasar sekunder, lanjut Adrianus, hingga saat ini belum menimbulkan masalah bagi investor, dan harganya pun masih tetap terjaga. Yang menentukan harga, seperti pasar obligasi pada umumnya adalah mekanisme pasar. "Jadi berdasarkan bid and offer, berdasarkan harga penawaran jual dan harga penawaran beli," paparnya.

Diberitakan, setelah sukses di pasar perdana, Sukuk Negara Ritel seri SR-001 mulai hari sudah diperdagangkan di pasar sekunder Bursa Efek Indonesia. Investor yang ingin membeli atau menjual sukuk ritel tanpa harus menunggu jatuh tempo bisa melakukan transaksi di pasar saham melalui agen penjualnya.

Jumlah nominal sukuk ritel yang diterbitkan mencapai Rp 5,556 triliun dengan return yang ekuivalen dengan tingkat kupon obligasi (fixed rate) 12%. Sukuk ritel ini akan jatuh tempo 25 Februari 2012 atau berjangka waktu 3 tahun sejak diterbitkan 25 Februari 2009. Pembayaran imbalan dilakukan tanggal 25 setiap bulan dimulai 25 Maret 2009.

Di hari pertama pasar sekunder, diperkirakan perdagangan sukuk ritel tidak terlalu ramai. Apalagi, kebanyakan pemiliknya adalah individu yang kemungkinan akan menahan dulu portofolionya hingga mendapatkan bunga di bulan pertama.

kenalan sm SUKUK.......^_^

Konsep keuangan berbasis syariah Islam (Islamic finance) dewasa ini telah tumbuh secara pesat, diterima secara universal dan diadopsi tidak hanya oleh negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah saja, melainkan juga oleh berbagai negara di kawasan Asia, Eropa, dan Amerika. Hal tersebut ditandai dengan didirikannya berbagai lembaga keuangan syariah dan diterbitkannya berbagai instrumen keuangan berbasis syariah. Selain itu, juga telah dibentuk lembaga internasional untuk merumuskan infrastruktur sistem keuangan Islam dan standar instrumen keuangan Islam, serta didirikannya lembaga rating Islam. Beberapa prinsip pokok dalam transaksi keuangan sesuai syariah antara lain berupa penekanan pada perjanjian yang adil, anjuran atas sistem bagi hasil atau profit sharing, serta larangan terhadap riba, gharar, dan maysir.

Salah satu bentuk instrumen keuangan syariah yang telah banyak diterbitkan baik oleh korporasi maupun negara adalah sukuk. Di beberapa negara, sukuk telah menjadi instrumen pembiayaan anggaran negara yang penting. Pada saat ini, beberapa negara telah menjadi regular issuer dari sukuk, misalnya Malaysia, Bahrain, Brunei Darussalam, Uni Emirate Arab, Qatar, Pakistan, dan State of Saxony Anhalt - Jerman. Penerbitan sovereign sukuk biasanya ditujukan untuk keperluan pembiayaan negara secara umum (general funding) atau untuk pembiayaan proyek-proyek tertentu, misalnya pembangunan bendungan, unit pembangkit listrik, pelabuhan, bandar udara, rumah sakit, dan jalan tol. Selain itu, sukuk juga dapat digunakan untuk keperluan pembiayaan cash-mismatch, yaitu dengan menggunakan sukuk dengan jangka waktu pendek (Islamic Treasury Bills) yang juga dapat digunakan sebagai instrumen pasar uang.


Apa itu sukuk?

Istilah sukuk berasal dari bentuk jamak dari bahasa Arab ‘sak’ atau sertifikat. Secara singkat The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) mendefinisikan sukuk sebagai sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa-jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu. Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya aqad atau penjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysir.

Karakteristik Sukuk

  • merupakan bukti kepemilikan suatu aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title);
  • pendapatan berupa imbalan (kupon), marjin, dan bagi hasil, sesuai jenis aqad yang digunakan;
  • terbebas dari unsur riba, gharar dan maysir;
  • penerbitannya melalui special purpose vehicle (SPV);
  • memerlukan underlying asset.
  • penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.

Jenis-Jenis Sukuk

Berbagai jenis struktur sukuk yang dikenal secara internasional dan telah mendapatkan endorsement dari The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) antara lain:

  • Sukuk Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Ijarah di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk Ijarah dibedakan menjadi Ijarah Al Muntahiya Bittamliek (Sale and Lease Back) dan Ijarah Headlease and Sublease.
  • Sukuk Mudharabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Mudharabah di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
  • Sukuk Musyarakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Musyarakah di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
  • Istisna’, yaitu Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Istisna’ di mana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
Tujuan Penerbitan Sukuk Negara (SBSN)
  • memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara;
  • mendorong pengembangan pasar keuangan syariah;
  • menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah;
  • diversifikasi basis investor;
  • mengembangkan alternatif instrumen investasi;
  • mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara; dan
  • memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh
  • sistem perbankan konvensional

Selasa, 10 November 2009

Cinta itu kekuatan...
Sementara kebencian adalah kepunahan....
Cinta itu cahaya...
Sementara kebencian adalah kegelapan...
Cinta itu kejayaan...
Sementara permusuhan adalah kehancuran...
Cinta membuka segala yang tertutup...
Sementara kebencian menutup segalanya...
Cinta menghidupkan jiwa yang mati...
Sementara kebencian mematikan jiwa yang hidup...
Cinta mampu membuat mukjizat...
Cinta mampu mengubah kekuatan setan menjadi kekuatan malaikat....
Mengubah orang jahat menjadi suci...
Mengubah kebengisan menjadi kelembutan...
Cinta adalah naluri terjernih...
Insting termulia...
Perasaan tersuci...
Dan tujuan yeng luhur...
Karena Cinta...adalah anugerah terindah dari yang paling mencintaimu, Allah.....

Written by Vdya Kusma on March, 28 2009

Senin, 09 November 2009

Saat semangat mulai hilang

Saat semangat mulai runtuh...
Pondasi kebenaran itu goyah oleh angin yang tak dirasa...
Semakin lama semakin jatuh...
Mengharap keajaiban...ah rasanya tak mungkin...hidup penuh dg rasionalitas....
Mengharap sayap-sayap indah itu hanya sekedar mengibas walau tak terasa.. Hanya itu!!!ah...ternyata masih terlalu berlebihan...,,,
Lalu kehalusan seperti apa yg harus ditunjukkan...
Kehormatan seperti apa yang tak terkalahkan...
Puing-puing itu sekarang tak berharga...
Apa hidupmu akan terus seperti itu...!!!!
Dibilang rapuh tak mau...!!!tapi kau tak jua kuat!!!lalu apa hakikat semangat!!!
Hanya Allah yang mampu memberimu arti yang sesungguhnya....
Arti keberadaanmu di dunia ini...



Vdya Kusma